Iklan paling atas
Header
Menu utama
Menu kedua
Iklan melayang kiri dan kanan (layar lebar)
Iklan 160 x 600
Iklan 160 x 600
Iklan bawah menu
Advertisement
Iklan 970 x 90
Beranda: Headline dan Rekomendasi
 
 
Konten utama

Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Resmi Maksimal 8 Persen

Oktober 10, 2026
A Penulis: Admin | Editor: Redaksi
Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Resmi Maksimal 8 Persen

Ilustrasi: pengemudi ojek online (Foto: Bastian Ragas / Unsplash)

Pengemudi ojek online (ojol) akhirnya mendapat payung hukum yang lebih kuat. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang salah satu poin utamanya membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi.

Aturan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dalam konferensi pers di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (8/10). Potongan tersebut juga disebut sebagai komisi aplikator atau biaya platform.

Sebelumnya, batas komisi yang berlaku mencapai 20 persen berdasarkan keputusan menteri tahun 2022. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan batas 8 persen sebenarnya sudah diterapkan lewat Kepmenhub sejak 1 Juli 2026, terutama untuk ojol roda dua. Penurunan ini sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang dalam pidato Hari Buruh menolak potongan 10 persen dan meminta angkanya lebih rendah.

Perpres ini tidak hanya mengatur ojol. Taksi online dan kurir online juga tercakup, termasuk soal kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan. Kementerian Perhubungan ditetapkan sebagai penentu tarif dasar, sedangkan Kementerian UMKM mengawasi perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator.

Aturan pelaksana dari Kemenhub, Komdigi, dan Kementerian UMKM wajib terbit paling lambat 31 Desember 2026. Pemerintah berharap regulasi ini memberi kepastian bagi jutaan pengemudi yang selama bertahun-tahun menuntut keadilan pembagian pendapatan.

Sumber: CNN Indonesia

 

Ikuti Update Berita Ini

 

Berita Terkini

Selengkapnya
 

Komentar (0)

 
Iklan sisipan (dipindah otomatis)
Beranda: blok berita (Label/tipe/jumlah)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan 320 x 50
 
SAEBERITA